Mantan Kepala UPT Sampah Jasinga Hilang ‘Bak Ditelan Bumi, Pasca Ada Temuan BPK

    Mantan Kepala UPT Sampah Jasinga Hilang ‘Bak Ditelan Bumi, Pasca Ada Temuan BPK
    Ilustrasi, Oknum ASN UPT Pengelolaan Sampah Wil.VII Jasinga, Kab.Bogor

    KAB.BOGOR, - Jadi temuan BPK RI di tahun 2021, UPT Pengelolaan Sampah wilayah VII Jasinga gunakan kwitansi bodong alias ilegal untuk menagih retribusi sampah di wilayah nya. Dalam LHP nya, BPK menyatakan oknum pengemudi atas inisiatif sendiri mencetak sendiri SSRD dan SKRD berupa kwitansi. Namun hal tersebut sepengetahuan mantan Kepala UPT, saudara 'MR' yang saat itu menjabat.

    BPK juga menjelaskan bahwa uang retribusi yang ditarik oknum pengemudi tersebut disetor kepada 'MR' (mantan Kepala UPT_red). Ironis nya, yang uang tersebut tidak disetor oleh yang bersangkutan ke bendahara dinas DLH Kab.Bogor.

    Dalam rincian nya ada Rp103.880.000, 00 uang retribusi sampah yang tidak setor oleh 'MR' ke bendahara DLH pada saat itu.

    Pasca dilakukan pemeriksaan/audit oleh BPK, mantan Kepala UPT ini meminta kepada oknum pengemudi untuk membuang kwitansi bodong yang belum digunakan. Diduga hal ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.

    Plt UPT Sampah Jasinga, Bambang yang di konfirmasi media mengatakan, temuan BPK tersebut bukan di era jabatan dia.

    “Muara permasalahan ini ada sama Kepala UPT yang lama, kita coba konfirmasi ke yang bersangkutan tapi tidak bisa, telepon dan WA nya sudah ngak aktif, kita coba telusuri ke rumah nya tidak ada, ” terang Bambang, Jumat (4/11).

    Jawaban serupa juga disampaikan Kabid Sampah, Fadli. Dirinya sampai saat ini belum bisa berkomunikasi dengan mantan Kepala UPT tersebut.

    “Sesuai arahan pimpinan (Kadis DLH_red) harus bisa menemukan yang bersangkutan agar ada pertanggungjawaban nya seperti apa. Karena muara dari permasalahan yang menjadi temuan BPK ini ada di era jabatan yang bersangkutan, ” ujar nya.

    Saat ditanya apakah ada kemungkinan yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak DLH, jika masih menghindar atau tidak bersedia untuk menghadap ke Dinas, Fadli mengatakan, “Iya".

    Dari keterangan Fadli, yang bersangkutan tidak menjabat/pensiun pada 1 Oktober 2022 dan digantikan oleh Plt, Bambang tanggal 3 Oktober 2022.

    Pakar Hukum Pidana, Yudhi PBS, S.H, yang dimintai tanggapannya terkait pemalsuan surat dokumen atau tanda bukti pembayaran sah oleh UPT, hal jelas masuk dalam KUHP 263, tentang Pemalsuan Dokumen.

    Selain itu kata Yudhi, dalam P asal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga dijelaskan: “Setiap orang yang memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sendiri atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000 .000, 00 (satu milyar rupiah)”

    “ Dalam KUHP pasal 263 jelas disebutkan, pemalsuan dokumen asli bisa dijerat dengan hukuman 6 Tahun Penjara, meski yang bersangkutan mengembalikan atau sudah menyetor uang retribusi ke kas daerah, namun tidak menghilangkan unsur pidana nya, sebagaimana bunyi Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “ Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara  tidak  melacak pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, ”  terangnya dalam pesan singkat kepada Indonesiasatu.co.id, Rabu (3/11).

    Sambungnya, “Meski oknum-oknum yang bersangkutan sudah purnabakti atau pensiun, APH masih bisa melakukan pemeriksaan jika ada laporan resmi yang masuk ke mereka.

    Sebelum nya, BPK dalam LHP Kab.Bogor TA. 2021 menemukan adanya uang retribusi sampah yang tidak disetor ke Kas Daerah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ada sekitar Rp.4 milyar lebih uang retribusi sampah pada tahun 2021 tersebut tidak disetorkan ke negara.

    Hingga berita ini ditayangkan media terus melakukan verifikasi hingga lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

    (LUKY)

     

     

     

     

     

    jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman RI Lakukan Pemeriksaan Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Publikasi Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami